Selasa, 27 Desember 2016

PENULISAN

Menyikapi Tenaga Kerja Asing Investasi dan bantuan asing, baik yang bentuknya hibah maupun pinjaman lunak ke Indonesia, pasti akan menyertakan tenaga asing mulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya. 

Hal ini dilakukan tidak hanya dalam kasus investasi dan bantuan asing dari China, tetapi juga dari Amerika Serikat, Korea Selatan hingga Jepang. Modus itu juga mencakup semua sektor dari industri manufaktur hingga sektor dengan teknologi tinggi seperti pembangkit listrik, bahkan bantuan kepada lembaga-lembaga swadaya masyarakat. Ada sejumlah alasan yang melatarbelakanginya. 

Namun yang paling utama adalah alasan untuk menjaga mutu atau kualitas investasi yang ditanamkan. Oleh sebab itu, umumnya tenaga kerja asing menduduki posisi-posisi tinggi yang belum dapat dilakukan tenaga kerja Indonesia mulai dari level manajer hingga direktur atau komisaris. Namun tenaga kerja asing (TKA) yang berasal dari China memang mendapat banyak perhatian di dunia. 

TKA khususnya yang berasal dari China juga telah menjadi diskusi hangat dalam minggu-minggu terakhir ini. Topik itu juga menjadi salah satu tuntutan aksi unjuk rasa buruh hari Selasa kemarin walaupun tidak dinyatakan secara eksplisit. Kita perlu berhati-hati juga dalam menanggapi fenomena TKA yang berasal dari China karena kita juga adalah negara pengirim TKA ke beberapa negara. 

Saya menilai perspektif mereka yang menolak dan mendukung kebijakan TKA di Indonesia hanya dari sisi nasionalisme semata tidaklah produktif dan tidak sesuai dengan kenyataan dinamika ekonomi pasar dunia saat ini. Kita perlu meletakkan diskusi tentang keberadaan TKA dalam konteks apakah keberadaan mereka akan memperbaiki sistem hubungan industrial di Indonesia atau justru merugikan? 

Apakah keberadaan TKA itu mendukung pertumbuhan ekonomi atau justru merugikan? Seandainya pun mereka mendorong pertumbuhan ekonomi, apakah memiliki dampak signifikan terhadap penurunan tingkat pengangguran di Indonesia? Pertanyaan tersebut terkait dengan fenomena bahwa dengan semakin terintegrasinya pasar dunia, migrasi tenaga kerja menjadi sesuatu yang tak bisa dihindari. 

ILO mencatat ada setidaknya 232 juta pekerja migran di seluruh dunia dan 90% dari jumlah itu mengikutsertakan keluarga mereka. Ada negara-negara yang diuntungkan dan juga merugi dengan kehadiran TKA. Negaranegara yang mendapat keuntungan dari TKA misalnya adalah negara-negara maju di Eropa seperti Jerman, Inggris atau Prancis. 

TKA di negara-negara tersebut mengisi kekosongan angkatan kerja akibat penduduk yang makin menua, tetapi tingkat kelahiran anak sangat rendah. Hal itu juga terjadi di Asia, khususnya Singapura, Korea Selatan, dan Jepang. Singapura bahkan dapat dikatakan 40% dari penduduknya adalah TKA. Tetangga kita Malaysia juga salah satu negara yang mendapat keuntungan dengan ratusan ribu TKA asal Indonesia yang bekerja di sektor-sektor infrastruktur, sektor rumah tangga hingga perkebunan kelapa sawit. 

Pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak menarik bagi warga Malaysia karena tingkat pendapatannya yang rendah. Di samping negara-negara yang diuntungkan dengan kehadiran TKA, ada pula negaranegara yang mengalami kerugian dan salah satu yang ramai dibicarakan adalah negara-negara di Benua Afrika. Mereka secara spesifik mengaitkan kerugian tersebut dengan investasi dan TKA asal China. 

Setelah banyak negara donor Eropa dan Amerika yang menolak memberikan bantuan ke Afrika karena pemerintahan mereka yang tidak demokratis, otoritarian, dan penuh korupsi, Afrika adalah salah satu benua yang menjadi sasaran investasi dari China. Itulah sebabnya negara- negara Afrika kemudian juga menjadi salah satu tujuan migrasi tenaga kerja dari daratan China. 

TUGAS 12

.                            Perkembangan Pembangunan Koperasi di Indonesia


Perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi
Meliputi :
1. Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD
2. Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya
3. Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai. akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang. Kemudian dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia. Sebagian besar KUD sebagai koperasi program di sektor pertanian didukung dengan program pembangunan untuk membangun KUD. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru.
a. Kebijakan Pembangunan Koperasi 
Selama era pembangunan jangka panjang tahap pertama, pembangunan kopersi di Indonesia telah menunjukkan hasil-hasil yang cukup memuaskan. Selain mengalami pertumbuhan secara kuantitatif, secara kualitatif juga berhasil mendirikan pilar-pilar utama untuk menopang perkembangan koperasi secara mandiri. Pilar-pilar itu meliputi antara lain: Bank Bukopin, Koperasi Asuransi Indonesia, Kopersi Jasa Audit, dan Institut Koperasi Indonesia. Walaupun demikian, pembangunan koperasi selama PJP I masih jauh dari sempurna. Berbagai kelemahan mendasar masih tetap mewarnai wajah koperasi. Kelemahan-kelemahan mendasar itu misalnya adalah: kelemahan manajerial, kelemahan sumber daya manusia, kelemahan modal, dan kelemahan pemasaran. Selain itu, iklim usaha yang ada juga terasa masih kurang kondusif bagi perkembangan koperasi. Akibatnya, walaupun secara kuantitatif an kualitatif koperasi telah mengalami perkembangan, namun perkembangannya tergolong masih sangat lambat. Bertolak dari pengalaman pembagunan koperasi dalam era PJP I itu, maka pelaksanaan pembangunan koperasi dalam era PJP II diharapkan lebih ditingkatkan, sehingga selain koperasi tumbuh menjadi bangun perusahaan yabg sehat dan kuat, peranannya dalam berbaai aspek kehidupan bangsa dapat lebih ditingkatkan pula. Hal itu sejalan dengan salah satu sasaran pembangunan ekonomi era PJP II, yaitu pertumbuhan koperasi yang sehat dan kuat. Untuk mencapai sasaran itu, maka sebagaimana dikemukakan dalam GBHN, kebijakan umum pembangunan koperasi yang dijalankan oleh pemerintah dalam Pelita VI ini diarahkan untuk mengembangkan koperasi menjadi makin maju, makin mandiri, dan makin berakar dalam masyarakat, serta menjadi badan usaha yang sehat dan mampu berperan di semua bidang usaha, terutama dalam kehidupan ekonomi rakyat, dalam upaya mewujudkan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk itu, maka pembangunan koperasi diselenggarakan melalui peningkatan kemampuan organisasi, manajemen, kewiraswastaan, dan permodalan dengan di dukung oleh peningkatan jiwa dan semangat berkoperasi menuju pemantapan perannya sebagai sokoguru perekonomian nasional.
b. Sasaran Pembangunan Koperasi
Agar dapat bersikap proaktif, koperasi tentu dituntut untuk memiliki rumusan strategi yang jelas, artinya selain harus memiliki tujuan dan sasaran usaha yang berorientasi ke depan, koperasi juga dituntut untuk merumuskan strategi yang tepat dalam mencapai tujuan dan sasaran tersebut. Sebagaimana misal, guna mendukung peningkatan profesionalitas usahanya, maka setiap koperasi harus secara tegas menentukan misi usahanya. Kecenderungan koperasi untuk melakukan diversifikasi usaha semata-mata untuk melayani kebutuhan anggota sebagaimana berlangsung selama ini, tentu perlu dikaji ulang secara sungguh-sungguh. Selain itu agar masing-masing unit usaha koperasi benar-benar memiliki keunggulan kompetitif terhadap pelaku-pelaku ekonomi yang lain, maka setiap unit usaha koperasi tidak bisa tidak harus memilih apakah akan bersaing dengan menonjolkan aspek keunikan produk, harga murah, atau focus pada sasaran pasar tertentu.
Sehubungan dengan itu, maka beberapa sasaran utama pengembangan koperasi yang hendak ditempuh pemerintah dalam era PJP II ini adalah sebagai berikut:
a) Pengembangan Usaha
b) Pengembangan Sumber Daya Manusia
c) Peran Pemerintah
d) Kerja sama Internasional
c. Pola Pembangunan Koperasi
Peran koperasi dalam era PJP I setidak-tidaknya meliputi tiga hal sebagai berikut:
• Pertama, koperasi diharapkan mampu mengakomodasi dan menggerakan potensi masyarakat golongan ekonomi lemah.
• Kedua, koperasi adalah lembaga yang keberadaannya sangat diperlukan oleh sebagian besar bangsa Indonesia.
• Ketiga, koperasai adalah lembaga ekonomi yang diharapkan dapat berperan utama sebagai agen pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.
Beberapa kriteria kualitatif tentang pola pembangunan koperasi dalam era PJP II, yaitu sebagaimana diusulkan oleh Lembaga Manajemen UI (1994), adalah sebagai berikut:
a) Koperasi harus memiliki kemampuan untuk mengantisipasi kecenderungan perubahan lingkungan.
b) Koperasi harus mampu bersaing dengan kekuatan ekonomi bukan koperasi.
c) Pengurus dan manager koperasi harus berjiwa wiraswasta.
d) Koperasi harus mampu mengembangkan sumber daya manusia
Pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi dan dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar Perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal. Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi.
2. Jumlah Koperasi di Setiap Provinsi
1. Koperasi di Sumatera Selatan
Jumlah koperasi diprovinsi sumatera selatan sampai akhir tahun 2009 sebanyak 4.448 unit dengan anggota berjumlah 766.700 orang, volume usaha sebesar Rp: 2,48 Trilyun serta modal sendiri sebesar Rp: 948 M. Dibandingkan pada tahun 2008 lalu terdapat peningkatan jumlah koperasi sebesar 6,82%, peningkatan jumlah anggota sebesar 2,65% peningkatan volume usaha 2,68% dan peningkatanjumlah modal sendiri 0,07%.
2. Koperasi di Sumatera Utara
Koperasi masih cukup diminati di Sumatera utara yang ditandai dengan meningkatnya jumlah badan usaha tersebut rata-rata 6-8 persen per tahun. Hingga 2010 jumlah koperasi di Sumut sudah mencapai 10.528 unit dengan usaha yang aktif sebanyak 6.616 unit.
3. Koperasi di Sumatera barat
Sekarang ini ada sebanyak 77 unit koperasi dengan jumlah anggota sebanyak 9.806 orang, dari jumlah tersebut 51 unit yang aktif, sedangkan sisanya sebayak 26 unit kurang aktif.

TUGAS 11

EKONOMI KOPERASI


Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Peran koperasi dalam memajukan perekonomian masyarakat dari dulu hingga saat ini  sangat lah banyak. Karena masyarakat dapat meminjam atau berdagang pada koperasi tersebut. Bukan hanya itu saja  peranan yang dilakukan koperasi juga dapat membantu Negara untuk menggembangkan usaha kecil yang ada dalam masyarakat.

Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
1.    Alat pendemokrasi ekonomi
2.    Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
3.    Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
4.    Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
5.    Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia

Peran Koperasi diberbagai Keadaan Persaingan
1. Di Pasar Persaingan Sempurna
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
- Adanya penjual dan pembeli yang sangat
banyak
. Produk yang dijual perusahaan adalah
sejenis (homogen)
. Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
. Para pembeli dan penjual memiliki informasi
yang sempurna
2.Di Pasar Monopolistik
-Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
. Produk yang dihasilkan tidak homogen
. Ada produk substitusinya
. Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
. berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
3.Di Pasar Monopsoni
-Disini ada penjual banyak tetapi hanya ada satu
Pembeli.
4.Di Pasar Oligopoli
Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar
oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga.
Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product defferentiation dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi,
membedakan mutu dan bentuk produk.
• Penawaran Harga yang bersifat Predator
• Price Leadership


Senin, 19 Desember 2016

PENULISAN

PENDAPAT MENGENAI BEBASNYA MANTAN KETUA KPK "ANTASARI AZHAR"


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo berencana menemui Antasari Azhar. Mantan Ketua KPK itu bebas bersyarat hari ini, Kamis, 10 November 2016. "Kami akan tetap bersilaturahmi. Nanti saya dan beberapa pejabat struktural ingin menemui dia," ucap Agus di kantornya, Kamis, 10 November 2016.
Agus mengatakan lembaganya berencana mengundang Antasari ke KPK. "Bisa saja diundang karena kami ingin bersilaturahmi," ujarnya. Antasari dihukum 18 tahun penjara dan dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, pada Februari 2009. Pada 6 September 2011, Antasari mengajukan peninjauan kembali atas kasusnya.
Tapi upaya hukum Antasari itu ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat. Selama ditahan sejak 2010, Antasari mendapat remisi 4,5 tahun. Meski bebas bersyarat, Antasari masih diwajibkan melapor sekali sebulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Dewasa Pria Tangerang. Antasari baru bebas sepenuhnya pada 2022
Sebelum dibebaskan, Antasari sempat mengajukan permohonan grasi melalui Mahkamah Agung. Pengacara Antasari, Boyamin Saiman, menjelaskan, grasi yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo itu untuk memulihkan hak sipil Antasari. "Sebab, sampai 2022, Pak Antasari bakal jadi pengangguran, tidak bisa bekerja, tidak punya hak sipil perdata, tidak bisa pinjam bank, tidak bisa kerja di perusahaan, juga tidak bisa memiliki perusahaan atau menjadi pengurus perusahaan," ujar Boyamin.
Antasari pun belum memiliki hak politik. Dia, misalnya, tidak bisa menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, tidak bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah, dan tidak bisa ditunjuk sebagai menteri atau Jaksa Agung. “Saya mengajukan grasi dalam rangka memperjuangkan itu. Kalau nanti maksimal tiga bulan grasi dikabulkan, Pak Antasari menjadi manusia sebebas-bebasnya, tidak perlu absen sebulan sekali ke LP.”
Boyamin berpendapat, semestinya Presiden Joko Widodo mengampuni Antasari. Sebab, pada permohonan grasi sebelumnya, Jokowi sudah ingin mengabulkannya. Namun proses itu terkendala karena waktu itu pengajuan grasi dibatasi hanya boleh setahun setelah perkaranya inkracht. Saat ini, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan pasal yang memberi tenggat waktu pengajuan grasi.
Grasi yang diajukan Antasari adalah permintaan ampun. Tapi, ujar Boyamin, Antasari tetap tidak mengaku bersalah. Antasari sangat mengharapkan grasi itu dikabulkan karena hal itulah yang menunjukkan kebebasannya. "Perlu campur tangan Presiden. Ketua KPK saja bisa terzalimi, apalagi rakyat," tuturnya.

Menurut Boyamin, Jokowi pernah memberikan grasi kepada pemberontak Papua, demonstran di Kalimantan, dan seorang pembunuh di Riau. "Dari sisi itu, semestinya tidak ada alasan Pak Jokowi tidak memberikan grasi kepada Pak Antasari."

Jumat, 09 Desember 2016

TUGAS 10

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan

  1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
    Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
    Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
    Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia disebut (Efisien). Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
    1. Manfaat ekonomi langsung (MEL)
      MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
    2. Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
      METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
    3. Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut: TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA
    4. Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
      1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan.
        Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota.
      2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha.
        Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.

  2. Efektivitas Koperasi
    Efektivitas adalah pencapaiaan target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), Jika Os>Oa disebut efektif.
    Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK):
    EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
    Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >, berarti Efektif

  3. Produktivitas Koperasi
    Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
    Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
    PPK = S H U X 100%
    Modal koperasi
    = Rp. 102,586,680 X 100%
    Rp. 118,432,448
    = Rp. 86.62
    Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
    Rentabilitas Koperasi
    Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
    Rentabilitas = S H U X 100%
    Aktiva Usaha
    = Rp. 102,586,680 X 100%
    Rp. 518,428,769
    Rp. 19.79 %
    Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.

  4. Analisis Laporan Koperasi
    Analisis Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi berisi :
    1. Neraca
    2. Perhitungan hasil usaha (income statement)
    3. Laporan arus kas (cash flow)
    4. Catatan atas laporan keuangan
    5. Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan
    Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
    Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
    Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi dengan mengevaluasi kembali manfaat dari hasil yang diberikan dalam koperasi yang dilihat dari sisi perusahaan.

TUGAS 9

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA DAN PERUSAHAAN

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
A. Efek-efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
·                     Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
·                     Jika pelayanan tersebut ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi

B. Efek Harga dan Efeh Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu besarnya nilai manfaat peayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitaria sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga yang menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

C. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan kopersinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.

D. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinyu di sesuaikan
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu:
·                     Adanya tekanan persaingan dari anggota lain (terutama organisasi non koperasi)
·                     Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan kebutuhan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan koperasi
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan peayanan, koperasi membutuhkan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN 

A. Efisiensi Perusahaan Koperasi

                Koperasi merupakan badan usaha yang di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
• Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan
pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas
serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat
ekonomi.
• Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara
membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input
realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal. Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya
(2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL). adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

• Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut: TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA
• Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota 2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha
2. Efektivitas Koperasi Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
C. Produktivitas Koperasi
                Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
RENTABILITAS KOPERASI
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
AKTIVA USAHA
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 518,428,769
Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.
D. Analisis Laporan Koperasi
                Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi
(1) Neraca,
(2) perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

TUGAS 8

Permodalan Koperasi 




A.    Arti modal bagi koperasi
Modal sebagai mana kita ketahui adalah merupakan salah satu faktor produksi, tetapi hingga sekarang diantara para ahli ekonomi sendiri belum terdapat kesamaan pendapat tentang apa yang di sebut dengan modal itu dan tampaknya dalam sejarahnya, pengertian dari modal itu berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu. Menurut klasik, modal diartikan sebagai hasil produksi yang di gunakan untuk memprodusir lebih lanjut. Dalam perkembangannya pengertian modal mengarah pada sifat non-physical, dalam arti modal di tekankan kepada nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau menggunakan yang terkandung dalam barang modal. Ada beberapa prinsip yang harus di patuhi oleh koperasi dalam kaitannya dengan permodalan ini, yaitu:
1.      Bahwa pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal atau dana yang bisa ditanam oleh seorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan, satu anggota satu suara.
2.      Bahwa modal harus dimanfaatkan untuk usaha usaha yang bermanfaat untuk anggota
3.      Bahwa kepada modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.
4.      Bahwa untuk membiayai usaha-usahanya secara efisien, koperasi pada dasarnya membutuhkan modal yang cukup.
5.      Bahwa usaha-usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru.
6.      Bahwa kepada saham koperasi (share), yang di indonesia adalah ekuivalen dengan simpanan pokok, tidak bisa diberikan suatu premi diatas nilai nominalnya meskipun seandainya nilai bukunya bisa saja bertambah.


B.     Sumber-sumber permodalan koperasi
Telepas dari pengertian atau definisi seperti di terangkan di atas, kita bisa melihat pengertian modal dari beberapa segi, misalnya dari segi asalnya atau sumbernya atau dari pemilikannya, seperti yang kita temukan pada UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang mengatakan bahwa modal koperasi itu terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
 Modal sendiri dapat berasal dari :
a.         Simpanan pokok; adalah jukmlah uang yang di wajibkan kepada anggota untuk diserahkan pada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan besarnya sama untuk semua anggota. Simpanan pokok ini tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Simpanan pokok ini ikut menanggung kerugian.
b.        Simpanan wajib; adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu, misalnya ditarik pada waktu penjualan barang-barang atau ditarik pada waktu anggota menerima kredit dari koperasi dan sebagainya. Simpanan wajib ini ikut menanggung kerugian.
c.         Dana cadangan; Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota.
d.        Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru.
Modal pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. Bank dan lembaga;
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber lain yang sah.
Selain modal, Koperasi dapat pula melakukan pemupukanmodal yang berasal dari modal penyertaan.
Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjutdengan Peraturan Pemerintah.
 (1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhanmasyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3) Koperasi menjalankan kegiatan usa dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

Pasal 44
(1) Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjamdari dan untuk :
a. anggota Koperasi yang bersangkutan;
b. Koperasi lain dan/atau anggotanya.
(2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
(3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Dilihat dari segi permodalan, UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,memberikan peluang yang cukup luas bagi koperasi untuk mengembangkan usahanya. UU No. 25 tahun 1992 ini selain secara ekspresif membagi permodalan koperasi dalam modal sendiri dan modal pinjaman, juga memberikan kesempatan pada koperasi untuk menerbitksn obligasi. Tentang kemungkinan penghimpunan modal koperasi melalui penerbitan obligasi, tampaknya masih sulit untuk bisa dilaksanakan oleh koperasi melihat kondisi koperasi dewasa saat ini. Banyak persyaratan-persyaratan yang pada dewasa ini masih sulit untuk bisa dipenuhi oleh koperasi.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya adalah :
·      Bagi Emitan, harus mempunyai modal telah disetor penuh, sekurang-kurangnya Rp 200 juta.
·      Dalam 2 tahun buku terakhir secara berturut-turut memperoleh laba.
·      Laporan keuangan telah diperiksa oleh akuntan publik/Negara untuk 2 tahun terakhir secara berturut-turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir.
·      Memiliki rekomendasi dari Bank Indonesia mengenai jumlah obligasi yang dapat diterbitkan, jika perusahaan tersebut berupa Bank.
·      Permodal, yaitu perorangan dan/atau lembaga yang akan menanamkan modalnya.
·      Perlu diterbitkan suatu prospektus yang memuat keterangan lengkap dan jujur mengenai keadaan perusahaan dan bagaimana prospeknya.
·      Underwriter, atau pinjamin Emisi efek, lembaga perantara emisi yang menjamin penjualan efek (obligasi)
·      Wali amanat, lembaga yang ditunjuk Emitmen yang diberikan kepercayaan untuk mewakili kepentingan para pemegang obligasi.
·      Penanggung, lembaga yang menanggunng perlunasan kembali pinjaman pokok obligasi dan pembayaran bunganya apabila Emitmen cendera janji.