Permodalan Koperasi
A. Arti modal bagi koperasi
Modal sebagai mana kita ketahui adalah merupakan salah
satu faktor produksi, tetapi hingga sekarang diantara para ahli ekonomi sendiri
belum terdapat kesamaan pendapat tentang apa yang di sebut dengan modal itu dan
tampaknya dalam sejarahnya, pengertian dari modal itu berkembang sesuai dengan
perkembangan ilmu. Menurut klasik, modal diartikan sebagai hasil produksi yang
di gunakan untuk memprodusir lebih lanjut. Dalam perkembangannya pengertian
modal mengarah pada sifat non-physical, dalam arti modal di tekankan kepada
nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau menggunakan yang terkandung dalam
barang modal. Ada beberapa prinsip yang harus di patuhi oleh koperasi dalam
kaitannya dengan permodalan ini, yaitu:
1. Bahwa
pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan
tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal atau dana yang bisa ditanam oleh
seorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan, satu anggota satu suara.
2. Bahwa modal
harus dimanfaatkan untuk usaha usaha yang bermanfaat untuk anggota
3. Bahwa kepada
modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.
4. Bahwa untuk
membiayai usaha-usahanya secara efisien, koperasi pada dasarnya membutuhkan
modal yang cukup.
5. Bahwa
usaha-usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru.
6. Bahwa kepada
saham koperasi (share), yang di indonesia adalah ekuivalen dengan simpanan
pokok, tidak bisa diberikan suatu premi diatas nilai nominalnya meskipun
seandainya nilai bukunya bisa saja bertambah.
B. Sumber-sumber
permodalan koperasi
Telepas dari pengertian atau definisi seperti di
terangkan di atas, kita bisa melihat pengertian modal dari beberapa segi,
misalnya dari segi asalnya atau sumbernya atau dari pemilikannya, seperti yang
kita temukan pada UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang mengatakan
bahwa modal koperasi itu terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal
pinjaman.
Modal sendiri dapat berasal dari :
a. Simpanan
pokok; adalah jukmlah uang yang di wajibkan kepada anggota untuk diserahkan
pada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan
besarnya sama untuk semua anggota. Simpanan pokok ini tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Simpanan pokok ini ikut
menanggung kerugian.
b. Simpanan
wajib; adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk
membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu, misalnya ditarik pada
waktu penjualan barang-barang atau ditarik pada waktu anggota menerima kredit
dari koperasi dan sebagainya. Simpanan wajib ini ikut menanggung kerugian.
c. Dana
cadangan; Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian
sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan
untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk
permodalan. Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara
terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap
tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan
bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering
lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota.
d. Hibah
adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau
barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena
pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud
ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik
dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta
tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga
pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru.
Modal pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. Bank dan lembaga;
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber lain yang sah.
Selain modal, Koperasi dapat pula melakukan
pemupukanmodal yang berasal dari modal penyertaan.
Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari
modal penyertaan diatur lebih lanjutdengan Peraturan Pemerintah.
(1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan
langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan
anggota.
(2) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhanmasyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3) Koperasi menjalankan kegiatan usa dan berperan
utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal 44
(1) Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya
melalui kegiatan usaha simpan pinjamdari dan untuk :
a. anggota Koperasi yang bersangkutan;
b. Koperasi lain dan/atau anggotanya.
(2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan
sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
(3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh
Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Dilihat dari segi permodalan, UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian,memberikan peluang yang cukup luas bagi koperasi untuk
mengembangkan usahanya. UU No. 25 tahun 1992 ini selain secara ekspresif
membagi permodalan koperasi dalam modal sendiri dan modal pinjaman, juga
memberikan kesempatan pada koperasi untuk menerbitksn obligasi. Tentang
kemungkinan penghimpunan modal koperasi melalui penerbitan obligasi, tampaknya
masih sulit untuk bisa dilaksanakan oleh koperasi melihat kondisi koperasi
dewasa saat ini. Banyak persyaratan-persyaratan yang pada dewasa ini masih
sulit untuk bisa dipenuhi oleh koperasi.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya
adalah :
· Bagi Emitan,
harus mempunyai modal telah disetor penuh, sekurang-kurangnya Rp 200 juta.
· Dalam 2 tahun
buku terakhir secara berturut-turut memperoleh laba.
· Laporan keuangan
telah diperiksa oleh akuntan publik/Negara untuk 2 tahun terakhir secara
berturut-turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun
terakhir.
· Memiliki
rekomendasi dari Bank Indonesia mengenai jumlah obligasi yang dapat
diterbitkan, jika perusahaan tersebut berupa Bank.
· Permodal, yaitu
perorangan dan/atau lembaga yang akan menanamkan modalnya.
· Perlu diterbitkan
suatu prospektus yang memuat keterangan lengkap dan jujur mengenai keadaan
perusahaan dan bagaimana prospeknya.
· Underwriter, atau
pinjamin Emisi efek, lembaga perantara emisi yang menjamin penjualan efek
(obligasi)
· Wali amanat,
lembaga yang ditunjuk Emitmen yang diberikan kepercayaan untuk mewakili
kepentingan para pemegang obligasi.
· Penanggung,
lembaga yang menanggunng perlunasan kembali pinjaman pokok obligasi dan
pembayaran bunganya apabila Emitmen cendera janji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar