PENDAPAT MENGENAI BEBASNYA MANTAN KETUA KPK "ANTASARI AZHAR"
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo berencana menemui Antasari Azhar. Mantan Ketua KPK itu bebas bersyarat hari ini, Kamis, 10 November 2016. "Kami akan tetap bersilaturahmi. Nanti saya dan beberapa pejabat struktural ingin menemui dia," ucap Agus di kantornya, Kamis, 10 November 2016.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo berencana menemui Antasari Azhar. Mantan Ketua KPK itu bebas bersyarat hari ini, Kamis, 10 November 2016. "Kami akan tetap bersilaturahmi. Nanti saya dan beberapa pejabat struktural ingin menemui dia," ucap Agus di kantornya, Kamis, 10 November 2016.
Agus mengatakan lembaganya berencana mengundang Antasari ke KPK. "Bisa
saja diundang karena kami ingin bersilaturahmi," ujarnya. Antasari dihukum
18 tahun penjara dan dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin
Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, pada Februari 2009. Pada 6
September 2011, Antasari mengajukan peninjauan kembali atas kasusnya.
Tapi upaya hukum Antasari itu ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak
tepat. Selama ditahan sejak 2010, Antasari mendapat remisi 4,5 tahun. Meski
bebas bersyarat, Antasari masih diwajibkan melapor sekali sebulan di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas 1 Dewasa Pria Tangerang. Antasari baru bebas sepenuhnya
pada 2022
Sebelum dibebaskan, Antasari sempat
mengajukan permohonan grasi melalui Mahkamah Agung. Pengacara Antasari, Boyamin
Saiman, menjelaskan, grasi yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo itu untuk
memulihkan hak sipil Antasari. "Sebab, sampai 2022, Pak Antasari bakal
jadi pengangguran, tidak bisa bekerja, tidak punya hak sipil perdata, tidak
bisa pinjam bank, tidak bisa kerja di perusahaan, juga tidak bisa memiliki
perusahaan atau menjadi pengurus perusahaan," ujar Boyamin.
Antasari pun belum memiliki hak politik. Dia, misalnya, tidak bisa menjadi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, tidak bisa mencalonkan diri sebagai kepala
daerah, dan tidak bisa ditunjuk sebagai menteri atau Jaksa Agung. “Saya
mengajukan grasi dalam rangka memperjuangkan itu. Kalau nanti maksimal tiga bulan
grasi dikabulkan, Pak Antasari menjadi manusia sebebas-bebasnya, tidak perlu
absen sebulan sekali ke LP.”
Boyamin berpendapat, semestinya Presiden Joko Widodo mengampuni Antasari.
Sebab, pada permohonan grasi sebelumnya, Jokowi sudah ingin mengabulkannya.
Namun proses itu terkendala karena waktu itu pengajuan grasi dibatasi hanya
boleh setahun setelah perkaranya inkracht. Saat ini,
Mahkamah Konstitusi telah membatalkan pasal yang memberi tenggat waktu
pengajuan grasi.
Grasi yang diajukan Antasari adalah permintaan ampun. Tapi, ujar Boyamin,
Antasari tetap tidak mengaku bersalah. Antasari sangat mengharapkan grasi itu
dikabulkan karena hal itulah yang menunjukkan kebebasannya. "Perlu campur
tangan Presiden. Ketua KPK saja bisa terzalimi, apalagi rakyat," tuturnya.
Menurut Boyamin, Jokowi pernah memberikan grasi kepada pemberontak Papua, demonstran di Kalimantan, dan seorang pembunuh di Riau. "Dari sisi itu, semestinya tidak ada alasan Pak Jokowi tidak memberikan grasi kepada Pak Antasari."
Menurut Boyamin, Jokowi pernah memberikan grasi kepada pemberontak Papua, demonstran di Kalimantan, dan seorang pembunuh di Riau. "Dari sisi itu, semestinya tidak ada alasan Pak Jokowi tidak memberikan grasi kepada Pak Antasari."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar