Senin, 03 Oktober 2016

TUGAS 1

KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

KONSEP KOPERASI



1. Konsep Koperasi Barat


Konsep Koperasi Barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Dari pengertian di atas koperasi dapat dinyatakan secara negative, yaitu :
“ organisasi bagi egoisme kelompok “.

Namun demikian unsure egoistic ini diimbangi dengan unsure positif juga, yaitu :
·         Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
·         Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan resiko bersama.
·         Hasil berupa surplus / keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
·         Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya :
·         Promosi kegiatan ekonomi anggota.
·         Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
 Dampak koperasi secara tidak langsung terhadap anggotanya :
·         Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
·         Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
·         Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.


2.  Konsep Koperasi Sosialis


Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suata tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting koperasi lain adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan social politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis – komunis.


3Konsep Koperasi Negara Berkembang

 Koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan konsep sosialis :
·         Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
·         Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI


Perbedaan aliran dalam kkoperasi berkaitan erat dengan factor ideology dan pandangan hidup (way of life) yang dianut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideology Negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu :
·        
iberalism / Kapitalisme
·         Sosialisme
·         Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme        

Implementasi dari masing-masing ideology ini melahirkan system perekonomian yang berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu system perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai subsistemnya.

Aliran Koperasi

Dengan mengacu kepada keterkaitan ideology dan system perekonomian di suatu Negara, maka secara umum aliran koperasi yang diianut oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan  koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
·       
           Aliran Yardstick
·         Aliran Sosialis
·         Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

Aliran Yardstick
·         
     Umumnya dijumpai pada Negara-negara yang berideologis kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal.
·         Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.
·         Aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya.
·         Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Pemerintah melakukan koperasi dengan swasta secara seimbang dalam pengembangan usaha. Jadi, maju tidaknya koperasi tetap terletak di anggota koperasi itu sendiri.

Aliran Sosialis
·         
      Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
·         Akan tetapi dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian, kaum sosialis yang diantaranya berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai system komunis itu sendiri. Koperasi dijadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
·         Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara ERopa Timur dan Rusia.

Aliran Persemakmuran
·         
      Memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
·         Koperasi sebagai wdah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
·         Mereka yang menganut aliran ini berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi rakyat  terutama yang berskala kecil akan lebih mudah dilakukan apabila melalui organisasi koperasi.
·         Organisasi ekonomi system kapitalis masih ttetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak menjadi sokoguru perekonomian.
·         Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
·         Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan (partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.






SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA


·         1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
·         1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·         12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
·         1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
·         1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
·         1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
·         1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
·         Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar