KONSEP
ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
KONSEP KOPERASI
1. Konsep Koperasi Barat
Konsep Koperasi Barat menyatakan bahwa koperasi
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Dari pengertian di atas koperasi dapat dinyatakan
secara negative, yaitu :
“ organisasi bagi egoisme kelompok “.
Namun
demikian unsure egoistic ini diimbangi dengan unsure positif juga, yaitu :
·
Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara
bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling
menguntungkan.
·
Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat
berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan resiko bersama.
·
Hasil berupa surplus / keuntungan didistribusikan
kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
·
Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan
sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya :
·
Promosi kegiatan ekonomi anggota.
·
Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal
investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM),
pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antar
koperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak langsung terhadap
anggotanya :
·
Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen
skala kecil maupun pelanggan.
·
Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,
misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
·
Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang
dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta
pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2. Konsep Koperasi
Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang
ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suata tata
administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan
kebijakan public, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran
penting koperasi lain adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan
kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan social politik. Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis – komunis.
3. Konsep Koperasi Negara
Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri,
yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan konsep sosialis :
·
Konsep Sosialis :
tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke
pemilikan kolektif.
·
Konsep Negara Berkembang :
tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
LATAR BELAKANG
TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Perbedaan aliran dalam kkoperasi berkaitan erat dengan
factor ideology dan pandangan hidup (way of life) yang dianut oleh Negara dan
masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideology Negara-negara di
dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu :
·
iberalism / Kapitalisme
·
Sosialisme
·
Tidak termasuk liberalism maupun
sosialisme
Implementasi dari masing-masing ideology ini
melahirkan system perekonomian yang berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu system
perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai
subsistemnya.
Aliran Koperasi
Dengan mengacu kepada keterkaitan ideology dan system
perekonomian di suatu Negara, maka secara umum aliran koperasi yang diianut
oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran
gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan
pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
·
Aliran Yardstick
·
Aliran Sosialis
·
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran Yardstick
·
Umumnya dijumpai pada Negara-negara yang berideologis
kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal.
·
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh
system kapitalisme.
·
Aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi
sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan
struktur perekonomiannya.
·
Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap
jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Pemerintah melakukan
koperasi dengan swasta secara seimbang dalam pengembangan usaha. Jadi, maju tidaknya
koperasi tetap terletak di anggota koperasi itu sendiri.
Aliran Sosialis
·
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif
untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih
mudah melalui organisasi koperasi.
·
Akan tetapi dalam perkembangannya, kaum sosialis
kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian, kaum
sosialis yang diantaranya berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan
koperasi sebagai system komunis itu sendiri. Koperasi dijadikan sebagai alat
pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi
koperasi menjadi hilang.
·
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara
ERopa Timur dan Rusia.
Aliran Persemakmuran
·
Memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan
efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
·
Koperasi sebagai wdah ekonomi rakyat berkedudukan
strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
·
Mereka yang menganut aliran ini berpendapat bahwa,
untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi rakyat terutama yang
berskala kecil akan lebih mudah dilakukan apabila melalui organisasi koperasi.
·
Organisasi ekonomi system kapitalis masih ttetap
dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak menjadi sokoguru perekonomian.
·
Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat
yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur
perekonomian masyarakat.
·
Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat
kemitraan (partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar
iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
SEJARAH PERKEMBANGAN
KOPERASI DI INDONESIA
·
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di
Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei
Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk
menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari
cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan
jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi
nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank
Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan
and Saving Bank for Native Civil Servants”
·
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh
Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi
tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi
se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
·
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.
140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai
pelaksananya.
·
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I
(Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan
Ekonomi Terpimpin.
·
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th
1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di
Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
·
1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12
tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan
diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
·
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan
Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar