Bentuk
Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab, Pola Manajemen
BENTUK
ORGANISASI
- Menurut Hanel
Hanel
mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio – ekonomi.
Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam
ilmyu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga – lembaga atau organisasi – organisasi
yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri
– ciri seperti dibawah ini:
1. Kelompok Koperasi
Sejumlah individu yang
bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan
atau tujuan yang sama.
2. Swadaya dari Kelompok Koperasi
Anggota – anggota
kelompok koperasi secara individu bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki
situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha – usaha bersama dan saling
membantu.
3. Perusahaan Koperasi
Sebagai instrumen atau
wahana untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina
secara bersama.
- Menurut Ropke
Ropke
mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
Terdapat
sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok , atas dasar
sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai
kelompok koperasi. Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam
kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang
disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.3Anggota yang bergabung dalam
koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan
koperasi.
Koperasi sebagai
perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok
koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota
dalam kegiatan ekonominya.
Anggota koperasi
terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
a. Anggota koperasi, baik sebagai konsumen
akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial
ekonominya.
b. Badan usaha koperasi, sebagai satu
kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
c. Organisasi koperasi, sebagai badan usaha
yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.
HIRARKI
DAN TANGGUNG JAWAB
Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai
pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh
rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992
tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat
anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus
bertugas mengelola koperasi dan usahanya;2) pengurus berwenang mewakili
koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
- Pengelola koperasi bertugas melakukan
pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh
pengurus.
- Pengawas koperasi pengawas pada
organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan
karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.
Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah
diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan
pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi
utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran
dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota,
ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan
peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping
itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan
penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan
pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab
khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan
pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang
dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping
itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai
kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt
diatur dalam peraturan perundang – undangan.
POLA
MANAJEMEN
Dilihat
dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki
kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi
lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut
mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan
koperasi. Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa
koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga
manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada
dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik
koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan
usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa1
)pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa
untuk mengelola usaha ;2) dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk
mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat
anggota untuk mendapat persetujuan ;3) pengelola bertanggung jawab kepada
pengurus ;4) pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab
pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Ketentuan
pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak
mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang
dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah
rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan
dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh
direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang
berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh
pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan
wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
POLA
MANAJEMEN KOPERASI
Koperasi
seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar
tujuan koperasi tercapai dengan efisien.
Hal
yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada
unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota
bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum,
mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas
memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi
jalannya koperasi.
Untuk
koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat
manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan
seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah.
Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung
jawab kepada pengurus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar