Jenis-jenis
dan Bentuk Koperasi
Ada dua
jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD
(Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde
baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era
globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana
dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki
tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan,
menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya,
usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan
anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis
koperasi.
A. Jenis
koperasi berdasarkan fungsinya :
1.Koperasi Konsumsi
2.Koperasi Jasa
3.Koperasi Produksi
1.Koperasi Konsumsi
Koperasi
ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang
pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan
di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2.Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk
memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu
bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3.Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah
membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu
memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya
hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang
sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka
semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
B. Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
a.Koperasi Primer
b.Koperasi Sekunder
a.Koperasi Primer
Koperasi primer ialah
koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
b.Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang
terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja
yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
koperasi pusat –
adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi –
adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi –
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
C. Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya
Koperasi Simpan Pinjam
(KSP)
Koperasi Serba Usaha
(KSU)
Koperasi Konsumsi
Koperasi Produksi
Koperasi Simpan Pinjam
(KSP)
adalah koperasi yang
memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman.
Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi
peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan
melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan
“dari, oleh, dan untuk anggota.”
Koperasi Serba Usaha
(KSU)
adalah koperasi yang
bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit
pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit
produksi, unit wartel.
Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang
bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang
dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
Koperasi Produksi
Koperasi produksi
adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual
secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan
melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
D. Koperasi
berdasarkan keanggotaannya
Koperasi Unit Desa
(KUD)
Koperasi Pegawai Republik
Indonesia (KPRI)
Koperasi Unit Desa
(KUD)
adalah koperasi yang
beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha
ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD
antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat
pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
Koperasi Pegawai
Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini
beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi
Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para
pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau
instansi.
Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah
memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi
sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti
buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah
bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan
bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan
kejujuran.
B. BENTUK –
BENTUK KOPERASI
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau
koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan
bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan
kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda
jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder
didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan
mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh
sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk
mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan
orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas,
kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki
otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang
mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4
UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat
diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa
usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi
sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip
hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya.
Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi
dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak
mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi
primer. Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan
peran dan fungsi koperasi primer. Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota
koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam
koperasi sekunder. Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan
pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.
Dalam membentuk
koperasi pasti dibutuhkan sumber-sumber modal seperti halnya bentuk badan usaha
yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal.
Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman. Modal
Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
Simpanan Pokok
adalah sejumlah uang
yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap
anggota.
Simpanan Wajib
adalah jumlah simpanan
tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan
kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk
setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Dana Cadangan
cadangan adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan
untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar
dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
Hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
Anggota dan calon
anggota
Koperasi lainnya dan
atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
Bank dan lembaga
keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perudang-undangan yang berlaku
Penerbitan obligasi
dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Sumber lain yang sah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar