PERMODALAN KOPERASI
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku
dan ketentuan administrasi. Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan
untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. simpanan sebagai istilah penamaan
modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu
UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal
koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang
menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya
anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang
umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor
satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin
tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk
Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat
tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah
simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
SUMBER MODAL KOPERASI
Sumber modal koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 12 tahun
1967 dan UU No. 25 tahun 1992.
Sumber-sumber tersebut yaitu :
a) Menurut UU No. 12 tahun 1967
- Simpanan pokok
Adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada
koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan
jumlahnya sama untuk semua anggota.
- Simpanan wajib
Adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya
kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu.
- Simpanan sukarela
Adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
b) Menurut UU No. 25 tahun 1992
- Modal sendiri (equity capital) bersumber dari :
- simpanan pokok anggota
- simpanan wajib
- dana cadangan, dan
- donasi/hibah.
- Modal pinjaman (debt capital) bersumber dari :
- koperasi lainnya
- bank atau lembaga keuangan lainnya
- penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan
- sumber lain yang sah.
Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap
anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap
bulan dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat
diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil
sewaktu-waktu.
Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan
uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Pengertian data cadangan menurut UU No. 25 tahun 1992, adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk
modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
- Memenuhi kewajiban tertentu.
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan
rugi di kemudian hari.
- Perluasan usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar